Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020 Paling Lambat 31 Desember 2020

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL 2020/2020 PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2020

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mewajibkan setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Dirjen Pendis untuk melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2020/2020. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemutakhiran Data EMIS bernomor 901/Kw.10.4/5/PP.00/12/2020 tanggal 5 Desember 2020.

Selanjutnya diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang PAIS Athoillah tersebut beberapa hal terkait prosedur dan agenda pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Guru PAI dan Pengawas PAI Jawa Barat Semester Ganjil TP 2020/2020.

Di antaranya, pemutakhiran diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis mencakup Pendataan Sekolah, Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota se Jawa Barat (sesuai tipologi masing-masing Kankemenang Kab./Kota).

Pemutakhiran dilakukan dengan mengisi instrumen dan aplikasi pendataan resmi yang disiapkan Dirjen Pendis secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.

Bagi Satuan Pendidikan, Guru PAI pada Sekolah, dan Pengawas PAI pada Sekolah yang tidak melaksanakan pemutakhiran, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kemenag dan secara otomatis tidak berhak mendapat layanan dalam bentuk apapun dari Dirjen Pendis (termasuk penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).

Untuk waktu pelaksanaannya akan dimulai pada 1 November hingga 31 Desember 2020 dengan memakai akun (username dan password) yang terdaftar pada aplikasi EMIS SDM dengan catatan file surat kiprah dengan format pdf dan tidak lebih dari 200kb. Berikut linknya: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

Menyikapi hal tersebut, UIN Jakarta melalui Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang menjadi satu-satunya LPTK pelaksana PLPG yang ditunjuk pemerintah pada 2020, mengapresiasi isu tersebut.

Wakil Dekan Bidang Akademik (Wadek I) FITK M Zuhdi MEd PhD berharap hal tersebut sanggup dilaksanakan oleh para guru biar mendapat pelayanan seharusnya.


Pembaharuan data ini penting dilakukan oleh madrasah dan para  guru guna memastikan keakuratan data yang dimiliki Kemenag. Data yang akurat, lanjutnya, berimplikasi pada kebijakan dan sempurna sasaran. Sementara bila Madrasah dan Guru tidak melaksanakan updating data, dikhawatirkan tidak mendapat layanan yang seharusnya.




Related : Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020 Paling Lambat 31 Desember 2020

0 Komentar untuk "Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020 Paling Lambat 31 Desember 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)