Pemilihan pengawas sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas /madrasah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/madrasah yang pada karenanya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala pengawas/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2020 yaitu “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema acara ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Madrasah MI MTs MA MAK Berprestasi Tahun 2020 ini diterbitkan untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2020 sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas MI MTs MA MAK Berprestasi Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Pengawas MI
2. Pengawas MTs
3. Pengawas MA
4. Pengawas MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Madrasah MI MTs MA MAK Berprestasi Tahun 2020
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas MI dan MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2020 yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas MI, MTs, MA, dan MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2020 yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Link Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Madrasah MI MTs MA MAK Berprestasi Tahun 2020 (KLIK Disini)
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Pengawas Madrasah Mi Mts Ma Mak Berprestasi Tahun 2020"