Pemilihan kepala madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada hasilnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2020 yaitu “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema acara ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Madrasah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2020 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2020 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala madrasah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2020
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala madrasah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun dikala mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala MI, MTs, MA dan MAK pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala MI dan MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2020 yang ditetapkan pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala MI, MTs, MA, dan MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2020 yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2020 (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Madrasah Mi Sm Mts Ma Mak Berprestasi Tahun 2020"