JUKNIS ATAU PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TAHUN 2020 |
Sebagaimana janji saya yang akan mengupload Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020. Berikut saya sharekan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 sekaligus dengan Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru untuk Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 yang sudah ditantangani distempel Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2020 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan telah memberikan manfaat secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.
Untuk memilih Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Agar pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun Juknis atau Pedoman pelaksanaan evaluasi pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2020.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2020.
Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020
Persyaratan peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
d. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan yaitu Guru SD Berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
3) Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
4) Guru SD yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru SD Berprestasi di tingkat nasional;
j. Belum pernah meraih predikat Guru SD Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru SD Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
k. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
Persyaratan Khusus sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020
Peserta pemilihan Guru SD Berprestasi wajib:
a. membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4).
c. memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas embel-embel lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2020 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas embel-embel guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi)
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
e. Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
3) Penjelasan wacana rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Selengkapnya silahkan Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 (Klik Disini)
Bagi yang mau men- Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 (Klik Disini)
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Sd Berprestasi Tahun 2020"