Juknis Pertolongan Pemerintah Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (Pkku) Tahun 2020

JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA UNGGULAN (PKKU) TAHUN 2020

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020.

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU) yakni jadwal layanan pendidikan dan pembinaan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta asuh supaya mempunyai kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator (Level 1 – 3 KKNI) dan teknisi (4-6 KKNI) yang dibuktikan dengan akta kompetensi sebagai bekal untuk sanggup bekerja di dalam atau luar negeri sesuai dengan kebutuhan bidang pekerjaan pada DUDI (job order/demand letter attachment).

PKKU diselenggarakan memakai pendekatan “4 in 1”, yaitu: 1. analisis kebutuhan pembinaan (training need asseement) berbasis pada job order/demand letter attachment; 2. pembinaan berbasis kompetensi (competency-based training/CBT); 3. sertifikasi kompetensi (certificate of competency); 4. jaminan penempatan kerja sesuai job order/demand letter attachment.

Tujuan Program PKKU menurut Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020 adalah: 1) Mendidik dan melatih peserta asuh usia produktif yang berminat bekerja dan mempunyai keterampilan untuk bisa bersaing pada skala nasional dan/atau internasional; 2) Mengembangkan kecakapan kerja peserta asuh dengan mengacu pada kebutuhan/permintaan pasar kerja (job order/demand letter attachment) dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) pada skala nasional dan/atau internasional. 3) Menyalurkan/menempatkan lulusan PKKU, pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang menerbitkan job order/demand letter attachment.

Sasaran peserta pinjaman PKKU menurut Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020 adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria: 1. Berusia 16-35 tahun. 2. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan); 3. Belum mempunyai pekerjaan tetap atau menganggur. 4. Bukan peserta asuh regular (biaya sendiri) pada forum penyelenggara kursus dan pelatihan. 5. Prioritas dari keluarga kurang bisa (mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau Kartu Perlindungan Sosial).

Besaran pinjaman Dana Program PKKU, menurut Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020 Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan Dikmas mengalokasikan dana pinjaman Program PKKU maksimal sebesar Rp. 9.500.000,- per peserta didik, dengan sasaran jadwal sebanyak 500 orang.


Demikian warta perihal menurut Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan Tahun 2020,  Semoga bermanfaat.





Related : Juknis Pertolongan Pemerintah Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (Pkku) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pertolongan Pemerintah Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (Pkku) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)