Juknis Bos Kemenag (Mi Mts Dan Ma) Tahun 2020

JUKNIS BOS KEMENAG (MI MTS DAN MA) TAHUN 2020

Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    Nomor  451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. 


Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) dinyatakan bahwa BOS yakni aktivitas pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020(2020) dinyatakan bahwa besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
·          Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
·          Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
·          Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Selanjutnya menurut Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dan semester 1 tahun pelajaran 2020/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN.

Terkait penggunaan dana BOS, dalam Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada komitmen dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut ini Larangan Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan dana BOS tidak boleh dipakai untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Adapun Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah, sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah harus:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan hemat dalam memilih barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melaksanakan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis ihwal penetapan penyedia barang/jasa
4. Diketahui oleh Komite Madrasah.
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.

Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 


Kementerian agama (Kemenag) telah menerbitkan Juknis BOS Madrasah atau Juknis BOS MI MTS dan  MA Tahun 2020 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    Nomor  451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.   

Silahkan Download File Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH ATAU JUKNIS BOS BOS MI MTS DAN  MA TAHUN 2020 (KLIK DISINI)


Semoga Bermanfaat.

Related : Juknis Bos Kemenag (Mi Mts Dan Ma) Tahun 2020

1 Komentar untuk "Juknis Bos Kemenag (Mi Mts Dan Ma) Tahun 2020"

Saya mo tanya klo beli bangku/meja sekolah itu pake dana bos bisa. Soalnya di tempat anak saya sekolah Aliyah pake uang komite

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)