PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2020 |
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan kiprah tambahan. Adapun guru yang mendapat kiprah aksesori dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1. Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2. Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas aksesori lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2020 |
Berikut ini Persyaratan mendapat atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki akta pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai akta pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 ini bahwasanya menyatakan bahwa beban kerja guru meliputi perecanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembimbingan serta kiprah tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2020 (KLIK DISINI)
=====================================================
0 Komentar untuk "Ini Persyaratan Mendapat Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19 Tahun 2020"