PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2020 |
Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah ialah akta pengukuhan atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan akta Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk menawarkan pengukuhan atas perolehan prestasi mencar ilmu dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada penerima didik sehabis lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk menawarkan pengukuhan kepada penerima didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL |
Lalu bagaimana kalau Ijazah dan SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur perihal surat keterangan pengganti ijazah.
Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan sanggup mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, sanggup dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Klik Disini)
0 Komentar untuk "Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional"