Berikut ini gosip mengenai Beasiswa S2 dari Kemdikbud bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020. Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan memperlihatkan beasiswa S2 bagi Guru SMA/SMK atau Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru Dikmen tahun 2020.
BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2020 |
A. Program Studi Beasiswa S2 dari Kemdikbud bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020 yang diselenggarakan di Pascasarjana Unesa:
1. Pendidikan Matematika
2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indosesia
3. Pendidikan Ekonomi
B. Kriteria Calon Peserta Beasiswa S2 dari Kemdikbud bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2020 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2020 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang ihwal penetapan kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari aktivitas studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di kawasan khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti aktivitas peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2020 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2020 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang ihwal penetapan kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari aktivitas studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di kawasan khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti aktivitas peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
C. Pendaftaran Calon Peserta Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2020
Rekrutmen dan seleksi calon penerima Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020 dilakukan melalui dua tahap, yakni: 1) tahap seleksi administratif, dan (2) tahap seleksi akademik.
BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2020 |
Rekrutmen Calon Peserta Beasiswa S2 dari Kemdikbud bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id dan atau website http://pasca.unesa.ac.id
2) Dinas Pendidikan Provinsi memberikan gosip Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan gosip Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2020 kepada Guru SMA/SMK di kawasan setempat.
4) Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas registrasi ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
Berkas registrasi dikirim mulai 12 Maret 2020 hingga dengan 11 Juni 2020 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108/Fax: 0 21.57974108
Sumber : http://pasca.unesa.ac.id/detail/pengumuman/beasiswa-s2-guru-smasmk-tahun-2020
0 Komentar untuk "Beasiswa S2 Untuk Guru Sma Dan Smk Dari Kemendikbud Tahun 2020"