Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran

PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019

Pemerintah memberi perhatian besar terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia. Salah satu perhatian pemerintah terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia yaitu dengan adanya santunan keringan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan serta  prioritas beasiswa dan santunan pendidikan. Penegasan ini teruang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal 8 ayat  (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 wacana Veteran Republik Indonesia.

Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang gres yang mengatur tentang: 1)  kriteria  anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapat keringanan; 2) bentuk dispensasi biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang menunjukkan dispensasi biaya pendidikan; dan 4)  sumber pembiayaan.

Adapun yang dimaksud Veteran berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 yaitu warga Negara Indonesia yang bergabung dalam  kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif  dalam  suatu  peperangan  menghadapi  negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan  kedaulatan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  atau  warga  negara  Indonesia  yang  ikut  serta secara  aktif  dalam  pasukan  internasional  di  bawah mandat  Perserikatan  Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan  misi  perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai akseptor Tanda  Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan.  Anak Veteran Republik  Indonesia yang berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan harus mempunyai kriteria:
a.  anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b.  menempuh pendidikan  sekolah  dasar,  sekolah menengah  pertama,  dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.  berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d.  belum menikah.

Adapun yang dimaksud anak kandung Veteran Republik Indonesia berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus  dibuktikan dengan:
a.    akte  kelahiran  atau  surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b.    surat  keterangan sebagai  anak kandung Veteran Republik  Indonesia  yang  dikeluarkan  oleh  Legiun Veteran Republik Indonesia.

Apa Bentuk dispensasi biaya bagi anak veteran ? Bentuk dispensasi biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a.  biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b.  prioritas beasiswa dan santunan pendidikan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia

Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)