PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019 |
Pemerintah memberi perhatian besar terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia. Salah satu perhatian pemerintah terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia yaitu dengan adanya santunan keringan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan serta prioritas beasiswa dan santunan pendidikan. Penegasan ini teruang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 wacana Veteran Republik Indonesia.
Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang gres yang mengatur tentang: 1) kriteria anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapat keringanan; 2) bentuk dispensasi biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang menunjukkan dispensasi biaya pendidikan; dan 4) sumber pembiayaan.
Adapun yang dimaksud Veteran berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 yaitu warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai akseptor Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan. Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan harus mempunyai kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d. belum menikah.
Adapun yang dimaksud anak kandung Veteran Republik Indonesia berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus dibuktikan dengan:
a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. surat keterangan sebagai anak kandung Veteran Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.
Apa Bentuk dispensasi biaya bagi anak veteran ? Bentuk dispensasi biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b. prioritas beasiswa dan santunan pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia
Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran"