Jadwal Dan Persyaratan Ppdb Sma Smk Jawa Timur Tahun 2019

Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratan PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Jawa Timur Tahun 2019. Penerimaan Siswa Baru atau Peserta Didik Baru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan di Provinsi Jawa Timur di mulai tanggal 11 Juni 2019. Berikut ini Jadwal Pelaksanaan, Ketentuan umum, Prosedur (Juknis) dan Persyaratan PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019

A. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Jawa Timur Tahun 2019

JADWAL PELAKSANAAN DAN PERSYARATAN PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan JAWA TIMUR TAHUN 2019



B. Ketentuan Umum
1.  Calon peserta didik gres berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2.  Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sanggup melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
3.  Calon peserta didik gres harus mempunyai surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
4.  Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusif.
5.  Calon peserta didik gres harus mempertimbangkan zona daerah tinggal dengan sekolah tujuan.
6.  Calon peserta didik gres hanya diizinkan mendaftar sekali, dan sehabis terdaftar tidak sanggup mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
7.  Calon peserta didik gres harus mempunyai PIN yang sanggup diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
8.  Calon peserta didik gres hanya sanggup menentukan 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu Sekolah Menengan Atas atau SMK.
9.  Seleksi calon peserta didik gres Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur zonasi/reguler, untuk bidang keahlian tertentu didahului tes kesehatan dan tes bakat/minat, selanjutnya dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan non akademik, nilai hasil Ujian Nasional, dan waktu pendaftaran.
10. Penerimaan peserta didik gres di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
11. Calon peserta didik gres yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
12. Calon peserta didik gres yang diterima di sekolah wajib menciptakan pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
13. Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
14. Peserta didik gres yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
15. Penentuan jurusan di Sekolah Menengan Atas tidak dipungut biaya apapun.
16. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik gres tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
17. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan menurut hasil penilaian dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam informasi acara.
18. Calon peserta didik gres yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik gres tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
19. Untuk sekolah aktivitas keahlian tertentu yang mempunyai kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
20. Domisili calon peserta didik menurut alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
21. Calon peserta didik gres hanya diperkenankan mendaftar pada satu jalur saja yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
22. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, jalur keluarga tidak bisa maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
23. Tim Verifikasi dibuat menurut Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
24. Untuk jalur inklusif, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan disarankan dalam zonasi daerah tinggalnya. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif terlampir.

B.  KETENTUAN JALUR REGULER
Calon Peserta Didik gres umum yaitu Calon Peserta Didik yang akan melaksanakan pendaftaran secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:
1.  Bagi calon peserta didik gres lulusan dari Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2020/2019 memperlihatkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melaksanakan pendaftaran guna mendapat PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
2.  Sedangkan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2020/2019 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapat PIN terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran ke SMA/SMK Negeri dengan : 
·          Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli
·          Menyerahkan fotocopy SHUN dan memperlihatkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan
·          Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

D. KETENTUAN JALUR PRESTASI
1.  Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
2.  Prestasi yang diakui dan diperhitungkan yaitu prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau forum yang diakui dan yang berhubungan dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga dengan Nasional atau Internasional.
3.  Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan memperlihatkan aslinya.
4.  Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

E. KETENTUAN JALUR INKLUSIF
1.  Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mengalami kendala berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
2.  Calon peserta didik gres melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh forum Psikologi atau jago yang berwenang.
3.  Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang daerah tinggalnya paling erat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.

F.  KETENTUAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1.  Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan kiprah orang renta dibuktikan SK mutasi/perpindahan kiprah kedinasan paling usang 2 tahun terhitung semenjak SK mutasi/perpindahan kiprah kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
2.  Calon peserta didik gres diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona daerah tinggalnya.
3.  Perpindahan kiprah dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan perihal perpindahan tugas. Perpindahan kiprah orang renta yang dimaksud di atas yaitu perpindahan kiprah kedinasan paling usang 2 tahun terhitung semenjak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan menurut nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

F.  KETENTUAN JALUR KELUARGA TIDAK MAMPU
1.  Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
2.  Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.
3.  Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
·          Fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan
·          menunjukkan aslinya.
·          Surat keterangan tidak bisa (SKTM) dari Kelurahan/Desa
·          Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
·          Fotocopy Kartu Keluarga
4.  Panitia PPDB Sekolah akan melaksanakan survey ke daerah tinggal calon peserta didik baru.
5.  Calon peserta didik gres diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

G. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PPDB JATIM 2019

a) Persyaratan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)
1.  Telah lulus SMP, Sekolah Menengah Pertama Terbuka, SMPLB dan MTs, mempunyai Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2019 dan sebelumnya.
2.  Program Paket B mempunyai ijasah dan STL Program Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama Lulus pada tahun pelajaran 2020/2019 dan sebelumnya
3.  Berusia maksimal 21 tahun pada ketika awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019)
4.  Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

b) Persyaratan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1.  Telah lulus SMP, Sekolah Menengah Pertama Terbuka, SMPLB dan MTs, mempunyai Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2019 dan sebelumnya
2.  Program Paket B mempunyai ijasah dan STL Program Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama Lulus pada tahun pelajaran 2020/2019 dan sebelumnya
3.  Berusia maksimal 21 tahun pada ketika awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019).
4.  Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
5.  Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
6.  Calon peserta didik gres untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, dilarang buta warna.
7.  Calon peserta didik gres untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi tubuh paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.

C. Tahapan Pendaftaran
1.  Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik, Perpindahan Tugas Orang Tua Pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan kiprah orang renta dilaksanakan tanggal 10 s.d. 12 Juni 2019.
2.  Jalur Zonasi/ Reguler, Pendaftaran jalur Zonasi/Reguler, termasuk di dalamnya untuk Keluarga Tidak mampu, Anak Buruh dan Inklusi dilaksanakan tanggal 11 s.d. 15 Juni 2019. Pendaftaran jalur zonasi penerimaan peserta didik gres memperhitungkan nilai ujian nasional.

d. PEMILIHAN SEKOLAH
a) Sekolah Tujuan Sekolah Menengan Atas
1.  Calon peserta didik gres harus sudah mempunyai PIN
2.  Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net)
3.  Calon peserta didik gres harus menentukan pilihan sebagai berikut :
o  Untuk jalur prestasi akademik/nonakademik calon peserta didik harus melaksanakan pemilihan sekolah secara online paling banyak 2 (dua) pilihan diantaranya 1 (satu) dalam zonanya.
o  Untuk jalur perpindahan kiprah orang renta calon peserta didik menentukan paling banyak 2 sekolah di wilayah kab/kota setempat dalam zona sesuai domisili.
o  Jalur zonasi/reguler sanggup menentukan paling banyak 2 sekolah, 1 (satu) harus dalam zona .
4.  Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan sehabis terdaftar tidak sanggup mencabut kembali pendaftarannya

b) Sekolah Tujuan Sekolah Menengah kejuruan
1.  Calon peserta didik gres harus sudah mempunyai PIN
2.  Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net)
3.  Calon Peserta Didik menentukan 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
o  Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
o  Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
4.  Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan sehabis terdaftar tidak sanggup mencabut kembali pendaftarannya

e. Dasar Seleksi
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan menurut pada :
1.  Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
2.  Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
A. Matematika
B. IPA
C. Bahasa Inggris
D. Bahasa Indonesia
Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
Proses PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

f.  Ketentuan Khusus
1.  Calon peserta didik gres yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
2.  Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik gres yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan dukungan pemerintah.
3.  Sistem penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2019/2020 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

g.  Ketentuan Pagu Sekolah
Untuk melihat pagu tiap sekolah silakan mengunjungi hidangan pagu pada halaman tiap kota
1.  Pagu calon peserta didik gres dengan jalur zonasi/reguler paling sedikit 90% (sembilan puluh persen), dimana paling banyak 20% (dua puluh persen) bagi anak dari keluarga tidak bisa termasuk 5% bagi anak dari buruh.
2.  Pagu calon peserta didik gres dengan jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen).
3.  Pagu untuk jalur perpindahan kiprah orang renta paling banyak 5 % (lima persen).
4.  Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yaitu paling banyak 3 (tiga) dingklik pada setiap rombongan berguru atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
5.  Pagu calon peserta didik gres paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
6.  Jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.




= Baca Juga =



Related : Jadwal Dan Persyaratan Ppdb Sma Smk Jawa Timur Tahun 2019

0 Komentar untuk "Jadwal Dan Persyaratan Ppdb Sma Smk Jawa Timur Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)