Permendikbud No 23 Tahun 2020 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2020 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.






Berdasarkan Pasal 1 Dalam Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.
3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik;
b. evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses mencar ilmu dan hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. tetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan: a. tetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran; c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedur evaluasi hasil mencar ilmu oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; c. melaksanakan analisis kualitas instrumen; d. melaksanakan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Link 1 Download Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (KlikDisini)


Link 2 Download Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan  (Klik Disini)



BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
                                                                       

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)






BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related : Permendikbud No 23 Tahun 2020 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan

0 Komentar untuk "Permendikbud No 23 Tahun 2020 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)