Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ialah melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
Demikian isu terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Peneliti"