Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru sanggup diberikan kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun. Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik menurut evaluasi kinerja.
Guru yang melakukan kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.
Silahkan dibaca juga : Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud yaitu mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melakukan kiprah sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Download / unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Batas Waktu Kurun Tugas/Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah"