Cpns / Pns Harus Mau Ditempatkan Di Mana Saja Dan Dilarang Pindah / Mutasi Selama Beberapa Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga dikala ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan sekolah tinggi tinggi di Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.

Pada hakekatnya, PNS ialah abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, kalau dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, Tentara Nasional Indonesia – Polisi Republik Indonesia melayani masyarakat dalam bidang aturan dan keamanan, dan lain-lain.

Namun tentunya untuk menjadi PNS dikala ini bukanlah hal yang gampang, alasannya ialah selain harus mempunyai ijazah terakhir minimal Sekolah Menengan Atas (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus mempunyai ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat masuk akal dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana gres yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
                  
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapat proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya ialah melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :

Dengan ini menyatakan dengan bergotong-royong bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dan dalam surat tersebut ditandatangani oleh CPNS dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-. Oleh alasannya ialah itu, kalau di antara Rekan-rekan ingin jadi berprofesi jadi PNS, maka siapkanlah mental untuk melakukan kiprah negara tersebut di manapun ditempatkan. Dan biasanya surat pernyataan ini berlaku untuk 10 Tahun ataupun menurut ketentuan pada masing-masing instansi.

Maka, kalau sesudah menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari daerah di mana kita ditugaskan menurut surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Cpns / Pns Harus Mau Ditempatkan Di Mana Saja Dan Dilarang Pindah / Mutasi Selama Beberapa Tahun

0 Komentar untuk "Cpns / Pns Harus Mau Ditempatkan Di Mana Saja Dan Dilarang Pindah / Mutasi Selama Beberapa Tahun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)