Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam kesempatan yang baik ini, aku akan share surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 ihwal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2020/2020.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 ihwal penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2020/2020 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua.
Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut bawah umur kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2020-2020. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.
MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di ketika negara memasuki usia satu kurun di 2045 nanti. Pendidikan yakni sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil tugas dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.
Beberapa regulasi gres yang kami harap sanggup menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2020 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah mempunyai mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melaksanakan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.
Sekolah dan daerah diwajibkan mempunyai tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah clan ditangani oleh tim secara gotong royong sebagai duduk masalah pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak masalah kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.
Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 diatur ihwal banyak sekali acara yang dianjurkan atau tidak boleh keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
Penumbuhan ekosistem pendidikan yang aman di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan menciptakan pagar dan batasan terhadap kebijakan dan acara di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.
Penumbuhan Budi Pekerti mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai penyesuaian banyak sekali niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya yakni mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2020 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan menyebabkan Iingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah tidak boleh merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga tidak boleh mendapatkan kerjasama dan sumbangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus memperlihatkan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi bawah umur mencar ilmu dan bertumbuh.
Penerapan banyak sekali regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan janji dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat ihwal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi bawah umur dan seluruh warga sekolah.
Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 20 Juni 2020
ANIES BASWEDAN
Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2020/2020, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2020/2020, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Penerapan Regulasi Gres Di Tahun Pelajaran 2020/2020"