Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Di tahun 2020 ini, aneka pinjaman guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan menerima pinjaman guru tahun ini ialah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria akseptor aneka pinjaman guru di tahun 2020.
Hal ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2020 tertanggal 11 Januari 2020 wacana Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK wacana Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2020 selengkapnya :
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2020, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan isyarat kepada Guru untuk memakai dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
2. Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menuntaskan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam memilih calon akseptor Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2020. Apabila proposal tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian surat edaran resmi yang admin share dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Penyaluran Aneka Pemberian Guru Tahun 2020"