Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau kegiatan PAUD.
Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari kegiatan studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari kegiatan studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2020 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2020 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping Muda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II Permendikbud No. 137 Tahun 2020 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini yang sanggup diunduh pada links berikut.
Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
a. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong berguru atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
d. memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
e. memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada ketika diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
f. memiliki akta lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
g. memiliki akta pendidikan dan pembinaan fungsional pengawas atau penilik dari forum pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2020 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat menjadi kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
d. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau kegiatan PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang;
e. memiliki akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
b. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat sebagai kepala PAUD;
c. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
d. memiliki akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari forum pemerintah yang kompeten; dan
e. memiliki akta pendidikan dan pembinaan Kepala Satuan PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala forum PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III Permendikbud No. 137 Tahun 2020 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kompetensi tenaga manajemen satuan atau kegiatan PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)"