Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pasca lahirnya janji pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan ialah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.
Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) untuk secepatnya melaksanakan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.
Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan tawaran perhiasan deretan CPNS.
"Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2020 wacana ASN, tawaran itu harus menurut analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ungkapnya ketika mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).
Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melaksanakan seleksi " imbuhnya.
Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu penerima yang lulus, sehabis BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu penerima yang bodong. Ada beberapa kepala tempat yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal menyerupai itu jangan terulang lagi.
Ditanya soal dana APBN yang bakal dipakai sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari honor dan banyak sekali tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 penerima dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu erat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini. (ags/HUMAS MENPANRB)
0 Komentar untuk "Sampai Desember 2020, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi Cpns"