Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2020 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh alasannya yaitu itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk menghindari tragedi tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Oktober - Desember 2020 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2020-2020. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2020.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2020.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2020.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2020.
Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan yaitu sebagai berikut :
Sekolah yang mendapat alokasi BOS yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2020
Keterangan:
- D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
- D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
- D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
- D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
- BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi alasannya yaitu belum tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan yaitu alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan alasannya yaitu sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Demikian gosip mengenai jadwal pengambilan data siswa dari aplikasi Dapodik SD, SMP, dan SLB yang menjadi dasar penerimaan dana BOS triwulan ke 4 tahun anggaran 2020 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!
0 Komentar untuk "Cut Off Jadwal Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasi Dapodik Untuk Bos Triwulan 4 Pada 21 September 2020"