a. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1. Kartu Keluarga Lama
2. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
4. Surat Keterangan Pindah (SKP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang tiba dari Luar Negeri (LN)
b. Persyaratan Penambahan anggota keluarga menumpang ke dalam KK bagi WNI
1. Kartu Keluarga Lama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4. SKDLN bagi WNI yang gres pindah dan tiba dari luar negeri (LN)
c. Hilang atau rusak bagi WNI dan WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap :
1. Surat kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
2. Kartu keluarga yang rusak
3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan salah seorang anggota keluarga
4. Dokumen ke imigrasian bagi WNA
d. Pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi WNI yang mempunyai Ijin Tinggal Tetap :
1. Kartu Keluarga Lama
2. Surat Keterangan Kematian
3. SKP/SKPD penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
0 Komentar untuk "Persyaratan Mengurus Penerbitan Kk (Kartu Keluarga) Di Dinas Dukcapil"