Persyaratan Penerbitan Ktp (Kartu Tanda Penduduk) Gres Dan Pembuatan Ktp Elektronik (E-Ktp)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP gres dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah tiba dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) gres dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). agar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Persyaratan Penerbitan Ktp (Kartu Tanda Penduduk) Gres Dan Pembuatan Ktp Elektronik (E-Ktp)

0 Komentar untuk "Persyaratan Penerbitan Ktp (Kartu Tanda Penduduk) Gres Dan Pembuatan Ktp Elektronik (E-Ktp)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)