Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat ajal dan juga pencatatan kejadian lainnya.
Syarat mengurus sertifikat ajal di antaranya yaitu :
1. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2. Keterangan ajal dari dokter atau paramedis
3. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yaitu sebagai berikut :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri perihal kejadian penting lainnya
2. KK dan KTP yang bersangkutan
3. Akta pencatatan sipil yang berkaitan kejadian penting lainnya.
Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat ajal dan juga pencatatan kejadian lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Syarat Mengurus Sertifikat Selesai Hidup Dan Pencatatan Insiden Penting Lainnya"