Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan bahwasannya tindak kekerasan yaitu sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku latih yang mencerminkan tindakan kasar dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan menyebabkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
a. terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b. terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c. menumbuhkan kehidupan pergaulan yang serasi dan kebersamaan antar penerima didik atau antara penerima didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
a. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam acara sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah anak melaksanakan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam acara sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c. mengatur prosedur pencegahan, penanggulangan, dan hukuman terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:
a. peserta didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan;
d. orang tua/wali;
e. komite sekolah;
f. masyarakat;
g. pemerintah daerah; dan
h. Pemerintah.
Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b. perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c. penganiayaan merupakan tindakan yang absolut ibarat penyiksaan dan penindasan;
d. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai tubruk kata-kata atau tubruk tenaga;
e. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan gres dengan
a. mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g. pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i. tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan menurut pada SARA yang menyebabkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi insan dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh penerima didik, orangtua/wali penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Download selengkapnya Permendikbud No. 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 82 Tahun 2020 Wacana Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan"