Informasi Kebijakan Bos Sd – Smp Tahun 2020, Jumlah Akseptor Bos Menurut Dapodikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional (BOS) yaitu aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Sedangkan tujuan khusus BOS yaitu :

1.   Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik di sekolah negeri;
2.  Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima BOS Tahun 2020 :

Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Satuan Biaya dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya:

·       Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
·       Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;

Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa.

Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah di tempat khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3.   Sekolah di tempat kumuh/pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4.   Bagi sekolah swasta, minimal sudah mempunyai izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar tempat ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.   Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau
4.   Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.   Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.   Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.   Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi jikalau tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :

1.   Harus memberikan warta jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Waktu Penyaluran BOS Tahun 2020 :

1.   Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.   Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS :

1.   Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib mendapatkan BOS;
2.   Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah mempunyai izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak mendapatkan BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang bau tanah siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.   Semua negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.   Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5.   Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.   Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pemberian yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
7.   Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2020 :

1.  Pendataan di Sekolah

a.   Sekolah menjiplak formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.   Sekolah melaksanakan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan wacana cara pengisian formulir pendataan;
c.   Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
e.   Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.    Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
g.   Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h.   Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
i.    Sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.    Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.   Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.

2.  Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

a.   Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melaksanakan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b.   Tim BOS Kab/Kota melaksanakan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.  Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.   Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk menciptakan ajuan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.   Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e.   Pemerintah  memutuskan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan  yang berlaku.

3.  Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

a.   Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk dipakai dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.   Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :

Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final BOS Tahun 2020 menurut Dapodikdasmen :

Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.   Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2020 :

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:

1.   SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3.   SLB. Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yaitu sebesar Rp. 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:

·       SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·       SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
·       SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah penerima didik riil alasannya pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
·       SDLB/SMPLB/SLB
·       SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·       SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
·       SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Persiapan Penyaluran BOS Tahun 2020 :

a.   Sekolah harus mempunyai rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
b.   Tim BOS Kab/Kota menyelidiki keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
c.   SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
d.   SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.
e.   Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD :
f.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
g.   Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
h.   Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :

BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.

Ketentuan Terkait Penyaluran :

a.   Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
b.   Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan berikutnya.  Sementara kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD;
c.   Kekurangan salur ke sekolah sanggup pribadi dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi.  Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
d.   Sisa dana di sekolah pada simpulan tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai aktivitas sekolah;
e.   Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
f.    Ketentuan Pengambilan Dana
g.   Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h.   Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i.    Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

Download file Informasi BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Related : Informasi Kebijakan Bos Sd – Smp Tahun 2020, Jumlah Akseptor Bos Menurut Dapodikdasmen

0 Komentar untuk "Informasi Kebijakan Bos Sd – Smp Tahun 2020, Jumlah Akseptor Bos Menurut Dapodikdasmen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)