Berikut share info terbaru terkait pendataan di Padamu Negeri 2020 yang disampaikan Kepada seluruh Pengguna Padamu selengkapnya :
Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2020 merupakan batas simpulan dari proses-proses anjuran dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2020/2020, meliputi: anjuran NUPTK, anjuran VerVal NRG, anjuran PKG lanjutan, anjuran EDS lanjutan hingga anjuran Keaktifan PTK.
Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2020, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.
Agenda kegiatan PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2020/2020 akan dibuka mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020, meliputi:
1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru
Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, pendaftaran GTK gres dan pemutakhiran portofolio GTK
Demikian informasinya, biar banyak memberi nilai manfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
Sumber rujukan artikel : Padamu Negeri
Info Update...!
Untuk SD, SMP, SMA, SMK, DAN SLB dalam naungan Ditjen GTK Kemdikbud, mulai tahun fatwa 2020/2020 tidak lagi memakai Padamu Negeri akan tetapi hanya memakai Dapodik, berikut gosip selengkapnya :
Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Surat Edaran wacana Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2020 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh alasannya itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik
Demikian Sahabat share gosip wacana Surat Edaran Dirjen GTK wacana Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2020/2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!
0 Komentar untuk "Agenda Padamu Negeri Kurun Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020 Mulai 1 Agustus S.D. 31 Desember 2020"