Istilah yang digunakan dalam panduan pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut:
1. Bantuan bagi siswa miskin yang selanjutnya disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah
adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin;
2. Siswa adalah peserta didik yang belajar di SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun
swasta;
3. Penerima BSM adalah siswa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan;
4. Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan
kriteria antara lain sebagai berikut:
1) Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2) Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3) Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5) Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6) Siswa yang bersal dari panti asuhan
7) Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga
Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).
5. Penyaluran adalah proses pemindahbukuan dari rekening penampung ke rekening siswa
yang berhak sebagai penerima BSM.
6. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
7. Lembaga Penyalur adalah Bank/POS yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan yang bertugas menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin.
8. Rekening Penyalur adalah rekening penampung yang dibuka oleh Lembaga Penyalur atas
permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk menerima
dan menyalurkan BSM.
9. Rekening Tabungan Penerima adalah rekening tabungan atas nama siswa Penerima Dana
BSM atau orangtua/wali murid bagi siswa belum mempunyai KTP yang dibuka di unit kerja
Lembaga Penyalur yang digunakan untuk menerima dana BSM.
Sasaran program BSM adalah siswa miskin yang masih berstatus sebagai siswa SD, SMP, SMA
dan SMK serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Siswa Penerima KPS 2013
2. Siswa Penerima KPS Baru yang belum diusulkan tahun 2013
3. Siswa dari rumah tangga peserta PKH
4. Siswa yatim dan/atau yatim piatu.
5. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan
6. Siswa korban bencana
BSM yang disalurkan kepada seluruh sasaran penerima BSM APBN tahun ajaran 2013/2020
dan tahun ajaran 2020/2020 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud
(rupiah murni) tahun anggaran 2020 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar:
Pemanfaatan Dana BSM
BSM dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka
penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
3. Biaya transportasi ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus / les tambahan
Cara Usul Calon Penerima BSM Tahun 2020
1. Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun
2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa KPS yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.
2. Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu Bantuan Siswa Miskin yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013
yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa Kartu BSM yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3. Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama calon
penerima BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima
Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d. Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.
Cara Pencairan Dana BSM
1. Pencairan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa yang sudah memiliki KTP dengan
melengkapi Foto Kopi Raport yang berisi halaman biodata siswa sebanyak 1 kali dan
dilegasir.
2. Untuk siswa SD Pengambilan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa dengan melengkapi
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan foto kopi raport yang berisi halaman biodata
siswa sebanyak 1 kali.
3. Untuk siswa SMP Pengambilan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa dengan melengkapi
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan foto kopi raport yang berisi halaman biodata
siswa sebanyak 1 kali.
Pemanfaatan Dana BSM dan Pembatalan BSM
1. Pemanfaatan dana BSM
Dana BSM dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pribadi siswa , antara lain untuk: (1)
pembelian buku, bahan, alat tulis, dan sejenisnya, (2) pembelian seragam sekolah, tas
sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah
2. Pembatalan BSM
Pemberian dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima:
a. Berhenti sekolah;
b. Terdaftar sebagai penerima dua kali (data ganda);
c. Berstatus sebagai terdakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
Dan Tentunya perhatian bagi semua sekolah yang punya usulan BSM bahwa
Status penerima Siswa penerima BSM akan di Validasi
Selengkapnya Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Kemdikbud
1. Bantuan bagi siswa miskin yang selanjutnya disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah
adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin;
2. Siswa adalah peserta didik yang belajar di SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun
swasta;
3. Penerima BSM adalah siswa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan;
4. Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan
kriteria antara lain sebagai berikut:
1) Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2) Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3) Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5) Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6) Siswa yang bersal dari panti asuhan
7) Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga
Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).
5. Penyaluran adalah proses pemindahbukuan dari rekening penampung ke rekening siswa
yang berhak sebagai penerima BSM.
6. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
7. Lembaga Penyalur adalah Bank/POS yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan yang bertugas menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin.
8. Rekening Penyalur adalah rekening penampung yang dibuka oleh Lembaga Penyalur atas
permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk menerima
dan menyalurkan BSM.
9. Rekening Tabungan Penerima adalah rekening tabungan atas nama siswa Penerima Dana
BSM atau orangtua/wali murid bagi siswa belum mempunyai KTP yang dibuka di unit kerja
Lembaga Penyalur yang digunakan untuk menerima dana BSM.
Sasaran program BSM adalah siswa miskin yang masih berstatus sebagai siswa SD, SMP, SMA
dan SMK serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Siswa Penerima KPS 2013
2. Siswa Penerima KPS Baru yang belum diusulkan tahun 2013
3. Siswa dari rumah tangga peserta PKH
4. Siswa yatim dan/atau yatim piatu.
5. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan
6. Siswa korban bencana
BSM yang disalurkan kepada seluruh sasaran penerima BSM APBN tahun ajaran 2013/2020
dan tahun ajaran 2020/2020 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud
(rupiah murni) tahun anggaran 2020 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar:
Pemanfaatan Dana BSM
BSM dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka
penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
3. Biaya transportasi ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus / les tambahan
Cara Usul Calon Penerima BSM Tahun 2020
1. Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun
2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa KPS yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.
2. Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu Bantuan Siswa Miskin yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013
yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa Kartu BSM yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3. Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama calon
penerima BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima
Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d. Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.
Cara Pencairan Dana BSM
1. Pencairan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa yang sudah memiliki KTP dengan
melengkapi Foto Kopi Raport yang berisi halaman biodata siswa sebanyak 1 kali dan
dilegasir.
2. Untuk siswa SD Pengambilan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa dengan melengkapi
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan foto kopi raport yang berisi halaman biodata
siswa sebanyak 1 kali.
3. Untuk siswa SMP Pengambilan dana BSM dapat dilakukan oleh siswa dengan melengkapi
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan foto kopi raport yang berisi halaman biodata
siswa sebanyak 1 kali.
Pemanfaatan Dana BSM dan Pembatalan BSM
1. Pemanfaatan dana BSM
Dana BSM dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pribadi siswa , antara lain untuk: (1)
pembelian buku, bahan, alat tulis, dan sejenisnya, (2) pembelian seragam sekolah, tas
sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah
2. Pembatalan BSM
Pemberian dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima:
a. Berhenti sekolah;
b. Terdaftar sebagai penerima dua kali (data ganda);
c. Berstatus sebagai terdakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
Dan Tentunya perhatian bagi semua sekolah yang punya usulan BSM bahwa
Status penerima Siswa penerima BSM akan di Validasi
Selengkapnya Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Kemdikbud
0 Komentar untuk "Panduan Bantuan Siswa Miskin/BSM"