DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
B. TUJUAN PELAKSANAAN Memberikan kemudahan kepada lulusan peserta didik berprestasi untuk mendaftar pada sekolah berdasarkan jenjang yang dipilih.
C. KETENTUAN UMUM 1. Calon peserta didik memiliki minimal prestasi Juara I tingkat Kota Banjarmasin semua Cabang/lomba. 2. Calon peserta didik yang memiliki prestasi Bidang Olimpiade Sains Nasional juara 1,2 dan 3 Kota Banjarmasin ( mewakili tingkat propinsi) 3. Calon peserta didik yang memiliki prestasi Juara I, II dan III tingkat Propinsi Kalimantan Selatan Untuk Lomba OSN, O2SN dan FLS2N (diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin). 4. Lomba – lomba yang pelaksananya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin / Propinsi Kal - sel, Instansi Pemerintah, Kementerian - Kementerian Republik Indonesia, KONI dan Dispora. 5. Untuk Lomba Beregu / Tim / Berpasangan Minimal harus Juara I Propinsi. 6. Jenis Lomba yang tidak masuk dalam seleksi PPDB Jalur Prestasi Non akademik diantaranya : Lomba yang di laksanakan oleh pihak Swasta, Sekolah Swasta, Universitas Swasta, Pemerintah Kota/kab diluar propinsi Kalimantan Selatan dan lomba yang tidak diberikan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
B. TUJUAN PELAKSANAAN Memberikan kemudahan kepada lulusan peserta didik berprestasi untuk mendaftar pada sekolah berdasarkan jenjang yang dipilih.
C. KETENTUAN UMUM
- Calon peserta didik memiliki minimal prestasi Juara I tingkat Kota Banjarmasin semua Cabang/lomba.
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi Bidang Olimpiade Sains Nasional juara 1,2 dan 3 Kota Banjarmasin ( mewakili tingkat propinsi)
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi Juara I, II dan III tingkat Propinsi Kalimantan Selatan Untuk Lomba OSN, O2SN dan FLS2N (diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin).
- Lomba – lomba yang pelaksananya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin / Propinsi Kal - sel, Instansi Pemerintah, Kementerian - Kementerian Republik Indonesia, KONI dan Dispora.
- Untuk Lomba Beregu / Tim / Berpasangan Minimal harus Juara I Propinsi.
- Jenis Lomba yang tidak masuk dalam seleksi PPDB Jalur Prestasi Non akademik diantaranya : Lomba yang di laksanakan oleh pihak Swasta, Sekolah Swasta, Universitas Swasta, Pemerintah Kota/kab diluar propinsi Kalimantan Selatan dan lomba yang tidak diberikan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga.
Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019 Download Disini
0 Komentar untuk "Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019"