Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019

 DASAR HUKUM PELAKSANAAN 
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru. 


B. TUJUAN PELAKSANAAN Memberikan  kemudahan kepada lulusan peserta didik berprestasi  untuk mendaftar pada sekolah berdasarkan jenjang yang dipilih. 
 C. KETENTUAN UMUM 1. Calon peserta didik memiliki minimal prestasi  Juara I  tingkat Kota Banjarmasin semua Cabang/lomba.  2. Calon    peserta    didik    yang    memiliki    prestasi   Bidang Olimpiade Sains Nasional juara 1,2 dan 3 Kota Banjarmasin ( mewakili tingkat propinsi) 3. Calon peserta didik yang memiliki prestasi  Juara I, II dan III  tingkat Propinsi Kalimantan Selatan  Untuk  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N (diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin). 4. Lomba – lomba yang pelaksananya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin / Propinsi Kal - sel, Instansi Pemerintah, Kementerian - Kementerian Republik Indonesia, KONI dan Dispora. 5. Untuk Lomba Beregu / Tim / Berpasangan Minimal harus Juara I Propinsi. 6. Jenis Lomba yang tidak masuk  dalam seleksi  PPDB Jalur Prestasi Non akademik diantaranya : Lomba yang di laksanakan oleh pihak Swasta, Sekolah Swasta, Universitas Swasta, Pemerintah Kota/kab diluar propinsi Kalimantan Selatan  dan lomba  yang tidak diberikan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga. 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2020 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru. 

B. TUJUAN PELAKSANAAN Memberikan  kemudahan kepada lulusan peserta didik berprestasi  untuk mendaftar pada sekolah berdasarkan jenjang yang dipilih. 
C. KETENTUAN UMUM 

  1. Calon peserta didik memiliki minimal prestasi  Juara I  tingkat Kota Banjarmasin semua Cabang/lomba.  
  2. Calon    peserta    didik    yang    memiliki    prestasi   Bidang Olimpiade Sains Nasional juara 1,2 dan 3 Kota Banjarmasin ( mewakili tingkat propinsi) 
  3. Calon peserta didik yang memiliki prestasi  Juara I, II dan III  tingkat Propinsi Kalimantan Selatan  Untuk  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N (diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin). 
  4. Lomba – lomba yang pelaksananya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin / Propinsi Kal - sel, Instansi Pemerintah, Kementerian - Kementerian Republik Indonesia, KONI dan Dispora. 
  5. Untuk Lomba Beregu / Tim / Berpasangan Minimal harus Juara I Propinsi. 
  6. Jenis Lomba yang tidak masuk  dalam seleksi  PPDB Jalur Prestasi Non akademik diantaranya : Lomba yang di laksanakan oleh pihak Swasta, Sekolah Swasta, Universitas Swasta, Pemerintah Kota/kab diluar propinsi Kalimantan Selatan  dan lomba  yang tidak diberikan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga. 
Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019 Download Disini

Related : Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019

0 Komentar untuk "Surat Edaran PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik TA 2020/2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)