Sistem pencairan Tunjangan Profesi Bagi Guru tahun 2020 tetap sama seperti tahun yang lalu . Hal ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2020 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2020 |
Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang telah bersertifikasi Pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan Untuk pencairan Triwulan I dicairkan bulan maret , triwulan II pada bulan Juni , triwulan III pada bulan September dan triwulan ke IV pada bulan November
Dana Tambahan Penghasilan ( DTP ) bagi Guru PNS belum Sertifkasi atau juga di kenal Tunjangan Non Sertifikasi juga di lakukan Per Triwulan Sekali , Jadi pencairannya sama dengan Pencairan tunjangan Profesi Guru.
Adanya regulasi ini menepis Kabar tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan , pemberian dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang isunya melekat pada Gaji. Dipastikan tidak ada perubahan mekanisme pembayaran tunjangan profesi Guru tahun 2020.
Jadi kesimpulannya untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru Akan Tetap Berjalan dan di bayarkan melalui Transfer ke rekening masing - masing Guru Per triwulan
Thank you for visiting, good luck for you all...
0 Komentar untuk "PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2020"