Resertifikasi Guru, istilah yang cukup lama namun cukup keren kalau kita cermati kalimatnya, seakan bahasa atau istilah baru, namun Resertifikasi Guru ini juga menjadi salah satu Design Direktor Jendral Guru dan tenaga kependidikan,(GTK ) dalam Tata Kelola Guru, Menyikapi apa yang sampaikan Ditjen GTK Sumarna Surapranata. Pranata (laman resmi kemdikbud), tentang desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud kedepannya, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).
Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY). Dari pernyataan pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.
Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang ,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.
Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.
Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :
Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan
Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.
Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .
Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya
Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.
Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.
Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK. Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.
Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY). Dari pernyataan pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.
Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang ,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.
Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.
Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :
Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan
Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.
Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .
Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya
Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.
Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.
Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK. Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.
0 Komentar untuk "Inilah Tujuan Program Resertifikasi Guru "