Info LTD Khusus Tunjangan Profesi, merupakan informasi pada Lembar Info PTK(INFO PTK) hasil sinkronisasi Dapodikdas, kita ketahui sebelumnya akan PKG Jadi syarat tunjangan sertifikasi yang sebelumnya pernah kami postingkan menyangkut Input Nilai PKG Oleh Pengawas (baca cara input nilai PKG Pada Aplikasi SIM PAK) salah satu syarat untuk penerbitan SKTP pada semester ini nampaknya ditunda terlebih dahulu, hal tersebut dikarenakan toleransi dengan belum selesainya mapping ptk dan dideteksi beberapa pengawas tak memilik guru binaan.
Jika tidak menginputkan nilai PKG pada semester ini masih ada toleransi untuk semester depan diinputkan dan Jika menginputkan PKG pada semester ini maka tidak lagi menginputkannya pada semester depan
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2020 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SK nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. Data yang ditampilkan pada halaman LTD...
[Baca Penjelasan Isian Lembar Info PTK]
TIDAK DAPAT dijadikan DASAR ACUAN untuk proses pembayaran tunjangan.... KENAPA.....??? Karena data yg ditampilkan di LTD, datanya sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data hasil sync dapodik. JADI....Proses pembayaran tunjangan MENGACU pada SK CETAK yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Lihat Penjelasan Status Data SK Tunjangan Profesi
Jika tidak menginputkan nilai PKG pada semester ini masih ada toleransi untuk semester depan diinputkan dan Jika menginputkan PKG pada semester ini maka tidak lagi menginputkannya pada semester depan
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2020 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SK nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. Data yang ditampilkan pada halaman LTD...
[Baca Penjelasan Isian Lembar Info PTK]
TIDAK DAPAT dijadikan DASAR ACUAN untuk proses pembayaran tunjangan.... KENAPA.....??? Karena data yg ditampilkan di LTD, datanya sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data hasil sync dapodik. JADI....Proses pembayaran tunjangan MENGACU pada SK CETAK yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Lihat Penjelasan Status Data SK Tunjangan Profesi
0 Komentar untuk "Info Lapor Tunjangan Dikdas Khusus Tunjangan Profesi"