Sahabat PNS, sebelum Anda pensiun, Anda bisa mengetahui atau memperkirakan perhitungan besaran dana uang pensiunan dan tunjangan hari tua ( estimasi hak pensiun dan THT PNS ) yang akan diterima saat Anda pensiun dengan cara mengeceknya secara online di PT. Taspen Persero yakni di alamat e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/. Situs web PT. Taspen Persero tersebut bisa digunakan untuk mengecek estimasi hak pensiun dan THT PNS bagi golongan manapun ( 1a, 1b, 1c, 1d, 2a, 2b, 2c, 2d, 3a, 3b, 3c, 3d, 4a, 4b, 4c, 4d ). Estimasi hak pensiun dan THT dihitung berdasarkan pangkat dan gaji pokok pada data saat ini ( saat pengecekan ), jadi nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klim ( Pensiun/Meninggal/Keluar). Ketentuan yang berlaku pada perhitungan gaji pensiun dan THT di PT. Taspen Persero yaitu bahwa Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun dan dihitung untuk kejadian pensiun normal diluar kejadian pensiun dini (hak akan lebih kecil dari estimasinya)
Adapun Cara Mudah untuk Mengetahui Gaji Uang Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua PNS dapat dilakukan dengan langkah-langkah estimasi hak pensiun dan THT sebagai berikut :
1. Kunjungi e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/
Adapun Cara Mudah untuk Mengetahui Gaji Uang Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua PNS dapat dilakukan dengan langkah-langkah estimasi hak pensiun dan THT sebagai berikut :
1. Kunjungi e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/
2. Masukkan NIP Lama/NIP Baru/Nomor KPE
Username untuk login di e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/ bisa menggunakan alternatif sebagai berikut :
a. Masukkan NIP lama ( 9 digit ) Anda sebagai username
b. Masukkan Nomor Kartu Pegawai Elektonik ( KPE ) Anda ( 18 digit )
c. Masukkan NIP baru Anda /18 digit ( jika Nomor KPE Anda adalah NIP baru Anda ). Namun mayoritas Nomor KPE=NIP baru
3. Masukkan Tanggal Lahir Anda dengan format sesuai ketentuan.
Format tanggal lahir yang dimasukkan yaitu format: tahun lahir - bulan lahir - tanggal lahir. Contoh seorang PNS lahir pada tanggal 5 Juni 1976, maka ditulis 19760605 ( 8 digit ) dan tanpa spasi
4. Klik "Login" dan lihat Hasilnya
Setelah Anda mengeklik "Login", maka hasil pengecekan estimasi hak pensiun dan THT PNS akan tampil dengan keterangan biodata Anda yang meliputi :
- NIP baru/lama Anda
- Nama peserta ( Anda )
- Tanggal lahir
- TMT kerja
- Pangkat
- Nomor KPE
- Gaji Pokok ( Gapok )
Estimasi hak pensiun dan tunjangan hari tua PNS dapat terlihat dengan jelas di bagian bawah halaman hasil pengecekan tersebut.
Demikian artikel tentang cara menghitung gaji pensiun pns atau Cara Mengetahui Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Semoga bermanfaat
Demikian artikel tentang cara menghitung gaji pensiun pns atau Cara Mengetahui Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Cara Mudah Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS di e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/"