Harap saudara menginformasikan pada guru – guru yang lulus Pretest PPG dan memenuhi syarat ketentuan Dirjen GTK untuk melakukan pemberkasan sebagai Calon Peserta PPG Tahun 2020 ( daftar nama terlampir )
Persyaratan Administrasi yang dikumpulkan meliputi :
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
. ijazah, kopettis, dinas pendidikan kabupaten/kota/prov nsi, atau notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu
. SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.di ligalisir Kepala Sekolah.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020 Asli.
5. Pakta IIntegritas Asli bermatrai dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
. dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, ( seperti pada format terlampir )
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazab S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Seluruh Docomen dimasukkan di map snelhecter warna biru dengan urutan sbb :
1. Cover depan
2. Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 2020
3. Documen / berkas sesuai urutan di Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 2020
docomen SK CPNS dan PNS tidak perlu yang bersangkutan datang ke Dinas untuk ligalisir cukup Bidang GTK yg meligalisirkan SK tsb setelah kelengkapan berkas di penuhi dan langsung di serahkan / di kumpulkan ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Bagi Calon Peserta PPG yang berstatus CPNS, PNS dan GTY yang belum memiliki NUPTK dan dalam proses pengajuan NUPTK ke Dirjrn GTK, harap menunggu perkembangan informasi dari Dirjen GTK dan mohon untuk mempersiapkan pemberkasan tsb.
Mohon di baca pada kolom Keterangan pada Download Daftar Calon Peserta Lulus Pretest PPG :
Download
Download
Download
Download
Download
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
0 Komentar untuk "BERIKUT PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG TAHUN 2020"