Orang yang meninggal dunia dalam kondisi Islam berhak untuk di-alatkan.
Sabda Rasulullah saw. “Salatkanlah orang-orang yang sudah mati.” (H.R. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “lailaaha Illallah.” (H.R. Daruquni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak dialati merupakan orang yang meninggal dunia dalam kondisi beriman terhadap Allah Swt.
Adapun orang yang sudah murtad dihentikan untuk disalati. Untuk dapat dialati, kondisi si mayat haruslah:
1. Suci, baik badan, tempat, maupun kafan.
2. Sudah dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan alat mayat yaitu selaku berikut.
1. Jenazah ditaruh di depan jamaah. Apabila mayat laki-laki, imam bangkit di erat kepala jenazah. Apabila mayat wanita imam bangkit di erat perut jenazah.
2. Imam bangkit paling depan dibarengi oleh makmum, kalau yang mensalati sedikit, usahakan dibentuk 3 baris /shaf.
3. Mula-mula semua jamaah bangkit dengan bertujuan menjalankan salat mayat dengan empat takbir.
Niat itu ada yang dibaca dalam hati, ada yang dilafalkan. Apabila dilafalkan, maka bacannya selaku berikut.
Artinya: “Aku bertujuan £alat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah selaku makmum alasannya yaitu Allah ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu berikutnya membaca surat al-Fatihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, lalu membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi mayat yaitu selaku berikut.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa selaku berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah ngkau memicu kami penghalang dari mendapat pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (H.R. Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
0 Komentar untuk "Jelaskan Sistem Menyalati Jenazah!"