Pp Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Hasil Berguru Satuan Pendidikan Dan Pemerintah

Kembali berjumpa dengan kami Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan dan akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah.

 Kali ini kami bagikan dan akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repub PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan dan Pemerintah


Dimana yang menjadi Point Penting dari PP Nomor 4 Tahun 2020 ini diantaranya ;

Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

(1) Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara a, untuk akseptor didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK aktivitas 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK aktivitas 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.

2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silahkan bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file yang kami bagikan, sudah disediakan melalui tautan link berikut ini :
PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan dan Pemerintah

Related : Pp Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Hasil Berguru Satuan Pendidikan Dan Pemerintah

0 Komentar untuk "Pp Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Hasil Berguru Satuan Pendidikan Dan Pemerintah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)