Kembali berjumpa dengan kami Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan dan akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah.
Dimana yang menjadi Point Penting dari PP Nomor 4 Tahun 2020 ini diantaranya ;
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
(1) Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara a, untuk akseptor didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK aktivitas 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK aktivitas 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Silahkan bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file yang kami bagikan, sudah disediakan melalui tautan link berikut ini :
Dimana yang menjadi Point Penting dari PP Nomor 4 Tahun 2020 ini diantaranya ;
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
(1) Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara a, untuk akseptor didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK aktivitas 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
d. SMK/MAK aktivitas 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan dan Pemerintah
0 Komentar untuk "Pp Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Evaluasi Hasil Berguru Satuan Pendidikan Dan Pemerintah"