Kembali berjumpa dengan kami Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020) dari BOS Kemdikbud dalam Format PDF yang dapat di Unduh Gratis untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Adapun Secara Rinci dalam File Juknis BOS Tahun 2020 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini membahas mengenai ;
Keterangan:
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
Penyaluran tiap triwulan
Adapun Secara Rinci dalam File Juknis BOS Tahun 2020 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini membahas mengenai ;
- Tujuan BOS untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
- Sasaran untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
- Satuan Biaya untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
- Waku Penyaluran BOS SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
- Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
- Tim Pengarah
- Penanggung Jawab Umum
- Penanggungjawab Program BOS
- Tim Pelaksana Program BOS
- Struktur Keanggotaan
- Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
- Struktur Keanggotaan
- Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
- Struktur Keanggotaan
- Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Keterangan:
- D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
- D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
- D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
- D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
- D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;
- BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;
- BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
Penyaluran tiap triwulan
- Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
- Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)
0 Komentar untuk "Juknis Bos Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)"