Juknis Bos Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)

Kembali berjumpa dengan kami Administrasi-Guru. Kali ini kami bagikan Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020) dari BOS Kemdikbud dalam Format PDF yang dapat di Unduh Gratis untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.


 dari BOS Kemdikbud dalam Format PDF yang dapat di Unduh Gratis untuk SD Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)


Adapun Secara Rinci dalam File Juknis BOS Tahun 2020 atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini membahas mengenai ;
  • Tujuan BOS untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
  • Sasaran untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
  • Satuan Biaya untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
  • Waku Penyaluran BOS SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK
  • Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
Tim BOS Pusat
  • Tim Pengarah
  • Penanggung Jawab Umum
  • Penanggungjawab Program BOS
  • Tim Pelaksana Program BOS
Tim BOS Provinsi
  • Struktur Keanggotaan
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tim BOS Kabupaten/Kota
  • Struktur Keanggotaan
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tim BOS Sekolah
  • Struktur Keanggotaan
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi

 dari BOS Kemdikbud dalam Format PDF yang dapat di Unduh Gratis untuk SD Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)

Keterangan:
  • D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
  • D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
  • D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
  • D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
  • D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;
  • BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;
  • BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II
Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD

BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

Penyaluran tiap triwulan
  1. Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  2. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  3. Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  4. Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Penyaluran tiap semester
  • Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  • Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Silahkan bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file yang kami bagikan, sudah disediakan melalui tautan link berikut ini :
Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)

Related : Juknis Bos Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)

0 Komentar untuk "Juknis Bos Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)