Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Smp Smp Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) Sekolah Menengah Pertama SMP BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2020


Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  digunakan  sebagai  acuan  utama  pengembangan standar  isi,  standar  proses,  standar  penilaian  pendidikan, standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  dan  standar pembiayaan. 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMP/MTs merupakan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pe serta didik yang harus dipenuhi atau dicapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang SMP/MTs.

Berikut ini Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

1.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Sikap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Sikap yaitu mempunyai sikap yang mencerminkan sikap:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
b. berkarakter, jujur, dan peduli,
c. bertanggungjawab,
d. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
e. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.

2.  Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Pengetahuan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Pengertahuan yaitu mempunyai pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif  sebagai berikut:
a. Faktual
Lulusan Sekolah Menengah Pertama mempunyai pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.
b. Konseptual
Lulusan Sekolah Menengah Pertama mempunyai pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi dan teori, yang dipakai terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.
c. Prosedural
Lulusan Sekolah Menengah Pertama mempunyai pengetahuan ihwal cara melaksanakan sesuatu atau acara yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.
d. Metakognitif
Lulusan Sekolah Menengah Pertama mempunyai pengetahuan ihwal kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.

3.  Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Keterampilan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama pada Dimensi Keterampilan yaitu mempunyai keterampilan berpikir dan bertindak:
a. kreatif,
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Standar Kompetensi Lulusan SKL SMP berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki lulusan Sekolah Menengah Pertama ini selanjutnya  digunakan sebagai pola utama untuk pengembangan standar isi, stan dar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai pola untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajar an, yang  selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif ) di SMP.



Related : Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Smp Smp Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Smp Smp Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)