Se Menpan Rb No 20 Tahun 2020 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan

Pada hari Selasa, 16 Mei 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.

Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2020 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

irahat Pukul: 11.30—12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2020 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

SURAT EDARAN MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN



Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)

loading...

= Baca Juga =



Related : Se Menpan Rb No 20 Tahun 2020 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan

0 Komentar untuk "Se Menpan Rb No 20 Tahun 2020 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)