Pada hari Selasa, 16 Mei 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2020 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:
irahat Pukul: 11.30—12.30 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00 Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30 b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30 Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30 3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. 4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2020 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI) loading... NextPosting Lebih BaruPreviousPosting LamaRelated : Se Menpan Rb No 20 Tahun 2020 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan RamadhanSUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER |
0 Komentar untuk "Se Menpan Rb No 20 Tahun 2020 Ihwal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"