PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS(KPO) BAGI GURU PNS |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat yang gres semua PNS akan menerima kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS semoga pelayan publik sanggup maksimal dalam menunjukkan layanan. Bagaimana mau menunjukkan layanan maksimal jikalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jikalau sibuk menunjukkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yaitu BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Lalu bagaimana Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS, Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. "Harus menunjukan angka kreditnya sanggup memadai," katanya.
Selain itu, Bima dikala ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang beliau harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS semoga meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menunjukkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga dikala ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam memilih contoh gres kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan memakai hukum gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yaitu BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme menyerupai kini melalui ajuan atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada masalah terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya semoga dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.
Demikian info Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis(Kpo) Bagi Guru Pns"