Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019


Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG (sertifikasi guru) adalah jadwal pendidikan yang diselenggarakan sesudah jadwal sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2020 dan sudah mempunyai kualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Selanjutnya, Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Guru.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) diawali dengan seleksi manajemen yang berlangsung dari awal Oktober hingga November 2020. Tahapan acara seleksi manajemen dijadwalkan sebagai berikut:
1.    Pengumpulan berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019)  ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dari tanggal 2 – 20 Oktober 2020. Berkas guru Jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk berkas guru jenjang SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikumpulkan di Dinas Provinsi Sumatera Utara.
2.    Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2020. selanjutnya oleh Dinas Pendidikan berkas diserahkan kepada LPMP Sumatera Utara sesudah diverifikasi dan validasi melalui aplikasi http://sergur.id
3.    LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2020.
4.    Ditjen GTK menempatkan akseptor ke LPTK pelaksana  pada tanggal 19 – 30 November 2020.
5.    Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman http://sergur.id.
6.    Ditjen memutuskan dan mengumumkan akseptor PPG pada tanggal 13 Desember 2020.
7.    LPMP Sumatera Utara mengirimkan berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 15 Desember 2020.
8.    Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Januari 2019.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1.    Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam aneka macam bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara akseptor dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).
2.    Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta tiba ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3.    PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara eksklusif di kelas.

Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya (setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali).

Demikian info mengenai PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019), agar bermanfaat. Terima Kasih.





Related : Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019

0 Komentar untuk "Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)