PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2020 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2020Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2020dinyatakan
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan• Pejabat Negara diberikan donasi hari raya dalam Tahun Anggaran 2020.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI akseptor uang tunggu;dan e. Calon PNS.
Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2020dinyatakan
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal honor pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum sanggup dibayarkan sebesar honor pokok yang seharusnya diterima sebab berubahnya honor pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan donasi hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan belahan iuran dan/ atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain menurut peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah belahan lain selain belahan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2020tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2020(KLIKDISINI)
=====================================================
loading...
0 Komentar untuk "Pmk No 76/Pmk.05/2020 Ihwal Juknis Sumbangan Thr Pns Tahun 2020"