Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade Mash Punya Kesempatan Lulus Skd


Peserta SKD CPNS Yang Tidak Lolos Passing Grade Mash Punya Kesempatan Lulus SKD. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan gres untuk mengantisipasi kekosongan gugusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut diharapkan biar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.

Demikian dikatakan Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11). “Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan ahad depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2020, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sampai tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. “Padahal, yang diharapkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali gugusan untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2020 tahap SKD,” katanya.

Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya gugusan yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan pemanis PNS untuk menjamin pelayanan publik. “Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan menyerupai guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.

Menteri menjelaskan, dikala ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melaksanakan penilaian dan dalam waktu erat akan segera mengumumkan solusinya. "Panselnas dikala ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang terang langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2020. “Formulasinya sedang disusun biar sanggup memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin.

Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS dikala ini, kekurangan SDM dalam mengisi gugusan terjadi. Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2020. “Peraturan gres itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.

"Panselnas dikala ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang terang langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2020 wacana Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020, SKD mempunyai bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (Sumber: menpan.go.id)



Related : Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade Mash Punya Kesempatan Lulus Skd

0 Komentar untuk "Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade Mash Punya Kesempatan Lulus Skd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)