Pengertian Dan Jenis Dosa Besar

PENGERTIAN DAN JENIS DOSA BESAR

A. Dosa Besar

Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh lantaran itu, Allah sangat murka apabila insan bersikap menghancurkan insan lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela ibarat merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi insan merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi insan yang bahwasanya telah dimuliakan oleh Allah. 


Dosa besar ialah perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab baik di dunia maupun di akhirat.

Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik. Perbuatan syirik ialah perbuatan maksiat yang paling besar dosanya dan tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa alasannya ialah yang benar. Perbuatan ini diancam dengan aturan qisas (dibalas dengan bentuk sanksi serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina. Perbuatan zina diancam dengan sanksi cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan sanksi rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok. Perbuatan ini diancam dengan potong tangan

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri ialah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk mempunyai tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas ialah kejahatan sejenis pencurian dengan cara mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui bencana tersebut. 
Perbuatan-perbuatan Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh lantaran itu, sempurna sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya lantaran yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan aturan Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.


Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan menciptakan kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di darul abadi mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) 

Firman Allah yang lain perihal pencurian yang sanggup dieksekusi dengan potong tangan ialah sebagai berikut.



Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) 
Pengertian aturan potong tangan sanggup beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut sanggup hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas terang sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau 
a. Bahaya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Kehidupan si pelaku niscaya tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan bertahap keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
b. Bahaya bagi orang lain
1. Merusak relasi dengan insan dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya

2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan yang dijamin pula oleh Islam ialah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan menerima perhatian ialah hak hidup. Firman Allah SWT.

Artinya: “Dan janganlah kau membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memperlihatkan perhatian terhadap proteksi jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan sanksi berat. Allah SWT berfirman.

Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka karenanya ialah jahanam. Ia infinit di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) 
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari simpulan zaman nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh ialah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar berdasarkan aturan Islam maupun negara.
Pembunuhan sanggup terjadi akhir berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akhir budi amis setan biar insan senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini sanggup dieksekusi qisas artinya dieksekusi mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya ialah penjara atau denda yang cukup berat
3. Pembunuhan lantaran kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, contohnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Dampak yang muncul bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya
2. Kemungkinan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat evaluasi jelek dari masyarakat
4. Merusak nama baik langsung dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksa dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Sedangkan dampak sosial dari pembunuhan antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh kepala keluarga akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh seorang ibu rumah tangga sanggup merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal jelek tersebut, kita selalu memupuk sikap terpuji, baik terhadap diri langsung maupun terhadap lingkung an atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini sanggup melatih diri kita untuk membentengi diri dari sikap tercela, khususnya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib 
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila ialah perbuatan atau tingkah laris yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan insan biar menjadi kehidupan yang indah an higienis dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata sikap yang bersifat ibadah mahdah (khusus) ibarat salat dan puasa, namun juga yang bersifat sikap ibadah ghairu mahadah (umum) ibarat hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina ialah relasi seksual yang tidak sah baik secara aturan agama maupun aturan negara. Prostitusi (pelacuran) dan seks bebas merupakan dua teladan dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya.
Didalam Al Qur’an terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan perihal relasi antara pria dan perempuan. Firman Allah SWT

Artinya : “Katakanlah kepada orang pria yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu ialah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30) 
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya sikap asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1. Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memperlihatkan imbas terhadap tingkah laris sesorang, khususnya cukup umur yang kondisinya berada pada masa pubertas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap imbas tersebut.
2. Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh cukup umur lantaran teladan atau teladan memperlihatkan fasilitas untuk proses penyesuaian sikap pada kehidupan sehari-hari mereka.
3. Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya mempunyai kiprah tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang menciptakan seseorang tidak mempunyai patokan yang terang mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
Dampak dari sikap zina antara lain:
1. Menyebabkan timbulnya penyakit, ibarat sifilis dan AIDS
2. Hamil tanpa nikah sehingga marak terjadinya aborsi
3. Rusaknya moral dan integritas diri
4. Hilangnya kehormatan dan menghancurkan masa depan
5. Menimbulkan penyesalan yang tidak berkesudahan
6. Menyebabkan hancurnya keharmonisan rumah tangga
Usaha-usaha yang sanggup dilakukan dalam upaya mencegah dan mengalau sikap asusila:
a. Memperkuat pendidikan moral maupun agama, baik dari orang tua, sekolah, maupun masyarakat
b. Menjaga lingkungan dari hal-hal yang sanggup memengaruhi untuk berbuat asusila
c. Menanamkan rasa cinta terhadap budaya lokal dan tidak silau dengan budaya aneh yang negatif
d. Membuka agen konsultasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan seks bagi remaja
e. Pemerintah dan pihak yang terkait mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melaksanakan tindakan asusila tersebut.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi insan menjadi salah satu sentra perhatian insan sedunia semenjak pertengahan masa lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap informasi global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang gres dan mencari pemecahan-pemecahan gres demi kemajuan umat Islam, bahkan umat insan di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi insan antara lain :
1. Hak-hak dasar atau pokok bagi insan semenjak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
2. Hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
3. Hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah insan dilarang ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memperlihatkan klarifikasi mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik pria maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam intinya ialah anutan yang komprehensif lantaran Al Qur’an ialah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, klarifikasi atas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini ialah isi yang terkandung dalam hak asasi insan yang disepakati hampir di seluruh dunia
a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam aturan dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk menentukan pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan proteksi (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslim mempunyai kiprah dan kewajiban untuk menandakan bahwa Islam cinta tenang dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang bisa memperlihatkan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat insan di dunia
Ada beberapa teladan sikap yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus dijauhi tersebut ialah sebagai berikut.
1. Membunuh manusia
2. Membunuh bawah umur meskipun lantaran takut miskin
3. Mencuri
4. Berzina
5. Menipu atau berlaku curang
6. Melakukan riba
7. Melakukan judi atau maasyir.
8. Mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
10. Menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan. 
11. Menganiaya
12. Mengkhianati amanah dan menipu
13. Menipu dan merusak hakim
14. Membela pengkhianat
15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
16. Menyembunyikan kebenaran
17. Berkata buruk
18. Mengumpat
19. Mengejek atau mengolok-olok
20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
23. Bermaksud jahat atau menuduh perempuan yang baik berzina.
24. Kikir atau bakhil
25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
26. Membenci
27. Merusak
28. Menghina
29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menarik hati insan untuk melaksanakan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan insan sepanjang masa. Oleh lantaran itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin biar tidak terjebak atau terpengaruhi rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kita meyakini bahwa Allah SWT ialah yang kuasa semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya berada didalam kekuasaan Nya. Oleh lantaran itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon proteksi hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik inspirasi atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melaksanakan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melaksanakan amal saleh ibarat agresi bakti sosial.
2. Menyisihkan harta atau rezeki yang dipakai untuk membantu orang-orang yang memerlukan pinjaman atau terkena musibah
3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti acara yanng bersifat syiar atau dakwah
4. Menggembirakan kaum dhuafa ibarat anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan sebagainya biar mereka turut mencicipi kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.

Related : Pengertian Dan Jenis Dosa Besar

0 Komentar untuk "Pengertian Dan Jenis Dosa Besar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)