INI CARA MEMPEROLEH NUPTK BARU |
Ini info meneraik tentang Cara Memperoleh NUPTK baru. Setelah penerbitan NUPTK diberhentikan sementara seiring dengan ditutupnya padataan melalui PADAMU NEGERI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali penerbitan NUPTK mulai tahun 2020. Kepastian dibukanya kembali penerbitan pada tahun 2020 seuai surat Dirjen GTK SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2020 dan tertanggal 28 Desember 2020 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2020.
Bagaimana Cara Memperoleh NUPTK baru ? Dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan NO. 14652/B.B2/PR/2020 dan tertanggal 28 Desember 2020 telah ditetapkan Persyaratan NUPTK tahun 2020. Selain mengatur Persyaratan NUPTK tahun 2020 juga diatur ketentuan dan Mekanisme penerbitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2020.
Cara Memperoleh NUPTK baru. Bapak/Ibu guru baik PNS dan Non PNS yang belum mempunyai NUPTK harap segera mempersiapkan diri untuk memperoleh NUPTK, alasannya ialah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan instruksi identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapat semua layanan, program, dan aktivitas dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK dan prosedur ketentuan penerbitan NUPTK atau Cara Memperoleh NUPTK baru berdasarkan surat bernomor 14652/B.B2/PR/2020 dan tertanggal 28 Desember 2020 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2020,
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan aktivitas di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2020 memakai Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2020 menjadi kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK ialah sebagai berikut:
4) Sedangkan Persyaratan Penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut
Demikian warta terbaru wacana Tentang SCara Memperoleh NUPTK baru mudah-mudahan bermanfaat.
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2020 Tentang Syarat Penerbitan NUPTK gres dan Mekanisme / Ketentuan Penerbitkan NUPTK 2020 (Klik Disini)
0 Komentar untuk "Ini Cara Memperoleh Nuptk Gres"