Info Inpassing Guru Non Pns

INFO INPASSING GURU NON PNS
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil

A. Pengertian Inpassing guru non PNS atau Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yaitu pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

B. Tujuan Inpassing guru non PNS atau Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. memutuskan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan tunjangan tunjangan profesi

C. Persyaratan Inpassing guru non PNS atau GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah tempat sehabis mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah tempat atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
6. mempunyai Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

D. Berkas usul Inpassing guru non PNS atau tunjangan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yaitu sebagai berikut:
1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap sehabis berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 ihwal Program Induksi bagi Guru Pemula;
3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi jadwal studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi jadwal studi;
9. salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK menurut Dapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala jadwal keahlian/kepala unit produksi;
12. salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. bagi GBPNS yang mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;

Mekanisme Inpassing guru non PNS
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut menurut status kepemilikan akta pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen tunjangan kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah mengusut kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah menyebarkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan tunjangan kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui kemudahan lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sanggup diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.
8. GBPNS sanggup mengikuti jadwal tunjangan kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sehabis yang bersangkutan mendapat nomor urut gres melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan manajemen atau melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan manajemen tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang mengakibatkan proses tunjangan kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan.

Pengiriman Berkas Inpassing guru non PNS:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas: Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan tunjangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas sanggup dikirimkan paling lambat ahad selesai bulan September 2020 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

3. Seluruh gosip terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id



= Baca Juga =



Related : Info Inpassing Guru Non Pns

0 Komentar untuk "Info Inpassing Guru Non Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)