SK PENCAIRAN BANTUAN BSM / PIP / KIP |
SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2020 Memutuskan, sebagai berikut:
Pertama : Penerima sumbangan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahap I ialah siswa yang terdaftar di SMP (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau merupakan peserta Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Jumlah sasaran siswa penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebanyak 1.396.501 siswa akan disalurkan melalui TabunganKu atau Virtual Account.
Ketiga : Masing-masing siswa akan menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa.
Keempat : Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Kelima : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2020, tanggal 14 November 2020 wacana Pengesahan DIPA Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan dan Subsidi Peningkatan Mutu SMP: Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES) tahun 2020.
Keenam : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Download Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2020 wacana Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2020 silahkan Klik link download di bawah ini
Untuk Lampiran Daftar Nama Siswa Penerima Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2020 silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Berikut ini pola Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk persyaratan pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Indonesia Pintar (PIP)
0 Komentar untuk "Download Sk Pencairan Tunjangan Bsm / Pip / Kip"