Contoh Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Smp/Sma Negeri ---------------


Berikut ini pola Contoh Anggaran Dasar (AD)  Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMP/SMA Negeri ---------------. Semoga pola AD dan ART OSIS ini sanggup menjadi materi ilham bagi para Pembina OSIS dan Para Pengurus OSIS.





PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sebetulnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa insan ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama semoga kita selamat dunia dan akhirat. Sekolah sebagai forum pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama semoga mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka dedikasi kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa sekolah SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ----------------- menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini berjulukan Organisasi Siswa Intra SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ----------------------, yang selanjutnya disebut OSIS SMP/SMA Negeri --------------- .
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. OSIS  berkedudukan di sekolah SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten --------------------------.
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional dengan memperlihatkan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesejukan jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan kebijaksanaan pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ----------- yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan insan Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang mempunyai religiusitas yang tinggi.


Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten -----------------------.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS ibarat terlampir bersifat nasional.

Pasal 7
Keanggotaan
1.   Anggota organisasi ini yakni siswa sekolah SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten --------------------.
2.   Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ----------------, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2.   Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ------------------------.
3.   Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO

BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas mempunyai wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpahb dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS memutuskan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS sanggup saling berhubungan untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya yakni siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ---------------- yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.   Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan bunyi yang diikuti oleh seluruh warga SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten -----------------
4.   Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak pribadi duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja berdasarkan AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS sanggup diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS sanggup mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara memutuskan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan kiprah dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS sanggup berhubungan dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten --------------- sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.   Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.   Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.   Akan menjalankan kiprah kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan tubuh pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memperlihatkan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten -------------------- hanya sanggup dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten -------------------
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten --------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS yakni siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ------------------------ yang dipilih melalui pemungutan suara.

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ---------------------- yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS yakni semenjak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d. Diberhentikan pengurus sebab melaksanakan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik verbal maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak menentukan dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak sanggup berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung balasan pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan sehabis itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan bunyi terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus yakni 1 tahun semenjak peresmian atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada simpulan kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung balasan kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan kegiatan kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni yakni anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.


BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda yakni bunga impian bangsa dengan bentuk bintang sudut lima memperlihatkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, semoga menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, mengakibatkan siswa berani mandiri. Kunci pas yakni alat kerja yang sanggup membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.


d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan dukungan dan pertolongan, yang memperlihatkan adanya perilaku mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 yakni bencana penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai usaha ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan jikalau generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih kasatmata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar putih.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS

3. Stempel
a. Terdapat goresan pena OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya sanggup dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten --------------------------
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan akseptor sidang melalui referendum.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini sehabis ditetapkan.
Pasal 15
Atribut yakni kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten ------------------------
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP/SMA Negeri ---------------  Kabupaten -------------------. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar tanpa hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Demikian Contoh Anggaran Dasar (AD)  Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMP/SMA Negeri ---------------. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Contoh Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Smp/Sma Negeri ---------------"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)