Tunjangan Inpassing (Penyetaraan Pns) Guru Non-Pns Kementerian Agama (Kemenag) Cair

Para guru non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah usang menunggu pencairan kurang bayar sumbangan inpassing (penyetaraan PNS). Penantian itu akan segera berakhir. 

Kemenag mengeluarkan surat edaran biar sumbangan kurang bayar ini segera disalurkan. Sasaran pembayarannya untuk 82.090 orang guru.




Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, mereka menanggung utang pembayaran sumbangan profesi guru (TPG) inpassing semenjak periode 2020. Saat ini Kemenag menanggung utang pembayaran TPG inpassing untuk periode 2020 dan 2020.

’’Karena anggaran yang tersedia terbatas, dibayarkan dulu untuk utang periode 2020,’’ katanya di Jakarta kemarin. 

Dia menuturkan, anggaran yang tersedia untuk membayar TPG inpassing itu ialah Rp 1,227 triliun. 

Sedangkan kebutuhan untuk membayar TPG inpassing Rp 2,4 triliun.
Kamaruddin menceritakan, besaran TPG untuk guru non-PNS ialah Rp 1,5 juta per bulan. 

Khusus untuk guru non-PNS yang sudah inpassing atau penyetaraan selayaknya PNS, besaran TPG-nya berbeda-beda menyesuaikan golongan. 

Nah yang belum dibayarkan Kemenag ialah selisih besaran TPG itu.
’’Jadi untuk TPG yang Rp 1,5 juta sudah kita bayarkan. Yang utang itu selisih kekurangannya,’’ tandasnya. 

Di dalam surat edaran percepatan diperlukan pembayaran TPG selesai Oktober ini. Namun Kamaruddin bersikap realitis dengan menargetkan selesai selesai tahun ini. 

Intinya, beliau menegaskan bahwa uangnya sudah ada di provinsi sehingga dapat segera dibayarkan.

Untuk utang TPG inpassing periode 2020 akan dibayarkan tahun depan. 
Kemenag sudah menyiapkan anggaran pembayaran TPG inpassing Rp 2,4 triliun pada 2020. 

Uang itu dipakai untuk melunasi utang periode 2020 dan membayar periode 2020.

Dia berharap tidak ada persoalan dalam pencairan pelunasan utang pembayaran TPG inpassing itu. 

Jika ada praktik penyunatan pembayaran TPG oleh oknum Kemenag di daerah, guru diminta segera melapor. 

Kemenag sentra akan menjatuhkan hukuman berat bila ada pegawai di tempat yang menyunat TPG.

Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pembayaran hutang pencairan TPG inpassing itu. 

Dia mengatakan, sebaiknya jangan hingga terjadi kembali kasus utang-utang pembayaran sumbangan guru.

’’Uang TPG niscaya sudah dinantikan guru. Misalnya untuk biaya pendidikan anaknya,’’ jelasnya. 

Dia menyayangkan kurang bayar itu muncul alasannya proses validasi. Kata Unifah, validasi itu penting, tetapi dapat dilaksanakan setahun sekali sehingga tidak mengganggu pencairan TPG. 

Dia berharap pencairan kurang bayar TPG itu tidak terhambat.

Apalagi guru-guru itu bukan pegawai pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi kendala birokrasi di daerah.


Sumber; jpnn


Related : Tunjangan Inpassing (Penyetaraan Pns) Guru Non-Pns Kementerian Agama (Kemenag) Cair

0 Komentar untuk "Tunjangan Inpassing (Penyetaraan Pns) Guru Non-Pns Kementerian Agama (Kemenag) Cair"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)