POS UN TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2020/2020) |
BSNP telah meneribtkan POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2020. Prosedur Operasional Standar (POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan 2020) ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.
Sesuai pasal 1 Peraturan BSNP wacana POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2020/2020.
POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 (Tahun pelajaran 2020/2020) |
Persyaratan Peserta Ujian Nasional sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020
1. Persyaratan umum akseptor UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan embel-embel sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
2. Persyaratan akseptor UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk akseptor kegiatan SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan kegiatan SKS.
3. Persyaratan akseptor UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap penilaian hasil berguru setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil berguru lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
Berikut ini Jadwal atau Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2020/2020 sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 (2020/2020) |
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 (2020/2020) |
Informasi selngkapnya wacana POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020, silahkan download disini.
Demikian isu tentang POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 (Tahun pelajaran 2020/2020) semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Pos Un 2020 (Tahun Pelajaran 2020/2020)"