Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 perihal Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 perihal Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Tentara Nasional Indonesia yaitu komponen utama yang siap dipakai untuk melaksanakan kiprah pertahanan negara.
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima yaitu perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
3. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus yaitu satuan kerja tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana aktivitas di tingkat sentra dalam lingkup Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Markas Besar Angkatan.
4. Unsur Pelayanan yaitu satuan kerja di tingkat sentra yang bertugas melayani aktivitas manajemen personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan manajemen umum di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Angkatan.
5. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops yaitu kekuatan Tentara Nasional Indonesia terpusat yang berada di bawah komando Panglima.
6. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin yaitu kekuatan Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai fungsi pelatihan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.
7. Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia yaitu suatu proses memakai satuan Tentara Nasional Indonesia untuk mengatasi, menanggulangi bahaya terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
8. Pembinaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia yaitu segala usaha, pekerjaan dan aktivitas yang mencakup perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka melaksanakan kiprah pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan di pertanggungjawabkan kepada Panglima.
9. Postur Tentara Nasional Indonesia yaitu wujud penampilan Tentara Nasional Indonesia yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP yaitu segala bentuk pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melaksanakan aksi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada aturan perang internasional.
11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP yaitu pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan kiprah nontempur, menyerupai kiprah kemanusiaan, menanggulangi akhir peristiwa dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan kiprah tempur menyerupai mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, kiprah mengatasi kejahatan lintas negara dan kiprah perdamaian.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, Tentara Nasional Indonesia berkedudukan di bawah Presiden. 2) Dalam kebijakan dan taktik pertahanan serta sumbangan administrasi, Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Tentara Nasional Indonesia merupakan forum yang dipimpin oleh Panglima. 2) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 3) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa
(1) Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah pokok:
a. menegakkan kedaulatan negara;
b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat mempunyai tugas:
a. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut mempunyai tugas:
a. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra bahari di bidang pertahanan;
b. menegakkan aturan dan menjaga keamanan di wilayah bahari yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan aturan nasional dan aturan internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan kiprah diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara mempunyai tugas:
a. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan aturan dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan aturan nasional dan aturan internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk bahaya militer dan bahaya bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk bahaya sebagaimana dimaksud pada karakter a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akhir kekacauan keamanan.
Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Organisasi Tentara Nasional Indonesia disusun secara hierarki dan piramidal. 2) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia membawahkan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pelatihan kekuatan. 2) Panglima membawahkan pribadi panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan. 3) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam pelatihan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. 4) Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pelatihan kekuatan masing-masing Angkatan.
Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa 1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan Pembinaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan Doktrin TNI. 2) Tataran kewenangan pelatihan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, menyatakan bahwa Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas:
a. Markas Besar TNI;
b. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
d. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Link download Perpres Nomor 66 Tahun 2019
Demikian informasi perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Semoga ada manfaatnya
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Wacana Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia"